5/03/2013

Warga Negara AS Dihukum Kerja Paksa di Korea Utara

Warga Negara AS Dihukum Kerja Paksa di Korea Utara - Pyongyang: Seorang warga negara Amerika Serikat bernama Pae Jun Ho di jatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa oleh Mahkamah Tinggi Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), Selasa (30/4) waktu setempat.

Sebelumnya Jun Hodi ditangkap dengan alasan melakukan tindakan yang bermusuhan terhadap DPRK ketika memasuki Kota Rason sebagai wisatawan pada 3 November lalu. Selama pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatan tersebut.

"Ia melakukan kejahatan dengan tujuan menggulingkan pemerintah DPRK dengan cara bermusuhan. Kejahatannya terbukti dengan jelas," tulis Kantor Berita KCNA sebagaimana dikutip Xinhua, Kamis (2/5).

Pada 7 hingga 10 Januari, Mantan Gubernur New Mexico AS Bill Richardson dan Ketua Pelaksana Google Eric Schmidt melakukan kunjungan "kemanusiaan pribadi" ke Pyongyang, yang dilaporkan berkaitan dengan pembebasan Jun Hodi.

Richardson memang tidak menjelaskan apakah bertemu dengan Pae atau tidak. Namun, ia mengomentari kunjungan pribadi tersebut sebagai kunjungan yang berhasil dan produktif.


>>> Ayo Ikutan Kontes Humor JOKES.WEB.ID <<<

No comments:

Post a Comment





Supported By Mael For You