Pemerintah di negara bagian Rakhine pada akhir pekan lalu menegaskan mereka telah memberlakukan aturan yang diberlakukan di masa junta militer Myanmar yang melarang keluarga Rohingya memiliki lebih dari dua anak.
Detail mengenai aturan itu tidak disebutkan namun telah memancing tudingan dari PBB bahwa terjadi diskriminasi terhadap sebuah kelompok masyarakat.
"Jika hal itu benar maka itu melanggar hukum," tegas Suu Kyi yang juga merupakan pemenang Nobel Perdamaian.
Sebelumnya, Suu Kyi dikecam karena gagal membela kelompok Rohingya dalam aksi sektarian mematikan yang terjadi pada tahun lalu.
Meski mengaku belum mengetahui secara detail aturan tersebut, Suu Kyi menyebut aturan itu diskriminatif dan melanggar HAM.
Aturan tersebut berlaku kepada dua kota Rakhine yang berbatasan dengan Bangladesh dan memiliki populitas muslim terbesar di Myanmar. Kota Buthidaung dan Maungdaw berpenduduk 95% muslim.
Aturan itu menyebabkan Myanmar kemungkinan menjadi satu-satunya negara di dunia yang memberlakukan pembatasan terhadap sebuah kelompok agama.
No comments:
Post a Comment